Syarat Wajib Zakat

Syarat Wajib Zakat - Sebagai pesan pengingat, Ramadhan sebentar lagi. Hendaknya kita mulai meningkatkan kembali kualitas ibadah kita. Salah satunya melalui sedekah. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.


Allah Ta’ala berfirman,


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)



Syarat Wajib Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.


Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah : 

(1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, 

(2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, 

(3) harta tersebut telah mencapai nishab, 

(4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), 

(5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.


Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah :


Atsman (emas, perak dan mata uang).

Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).

Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).



Ketentuan Zakat Maal


No

Harta

Nishab

Besar Zakat

1

Emas

20 dinar (85 gram emas murni 24 karat)

2,5%

2

Perak

200 dirham (595 gram perak murni)

2,5%

3

Mata Uang (Zakat Penghasilan dan Simpanan)

Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)

2,5%

4

Hewan Ternak (Unta, Sapi, Kambing)

Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor

Ada Ketentuannya

5

Hasil Pertanian

5 wasaq (720 kg)

10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya

6

Barang Dagangan

Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta)

2,5%

7

Harta Karun (Rikaz)

Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan.

20%



Keterangan:

  • Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.

  • Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.

  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.

  • Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.

  • Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.

  • Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Apakah Boleh, Aqiqah Menggunakan Ayam ?

Menilik Makna Selapanan

Sate Komoh Aqiqah Nurul Hayat, Selalu Bikin Nagih !