Tanggungjawab Ibadah Aqiqah Dibebankan Siapa ?
Aqiqah Murah Surabaya - Ada yang belum menunaikan ibadah aqiqah ? Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya ? Mungkin banyak diantara pembaca yang masih bingung atau belum tahu mengenai siapa yang bertanggung jawab mengaqiqahi anak yang baru lahir atau anak yang sudah besar. Penjelasan dibawah akan menerangkan secara jelas dan diuraikan pada beberapa pendapat ulama. Diharapkan nantinya pembaca tidak bingung atau minimal mengerti, sehingga dikemudian hari mampu atau bisa menunaikan dan berbagi ke masyarakat luas.
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang
bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang
telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah.
Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai
seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau
menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri,
maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika
tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab.
Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka
kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang
bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya (
wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah
saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut
beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada
yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada
Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam
Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang
memelihara dan memberi nafkah padanya.
Keempat :
Yang bertanggungjawab atas aqiqah seorang anak, bukan
ayah, bukan ibu dan bukan orang yang memberi nafkah hidupnya. Melainkan
tidak ada orang yang tertentu yang diberikan kewajiban khusus untuk
melaksanakan aqiqah. Sebagaimana di hadits – hadits yang telah
disebutkan tidak ada “ qayid “ yang jelas bahwa kewajibannya khusus sang
ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja jika yang
malaksanakannya orang lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara
atau bahkan orang asing sekalipun. Ini pendapat imam Ibnu Hajar dan
Syaukani.
Dari berbagai macam pendapat diatas, kita dapat menarik kesimpulan tidak
ada pendapat yang sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yang
bertanggungjawab dalam hal mengaqiqahkan sang anak. Maka menurut kami,
yang berhak pertama kali adalah sang ayah, kemudian wali atau orang yang
mengasuhnya, kemudian jika ada dari sanak saudaranya yang ingin
mengaqiqahkannya maka itu juga diperbolehkan.

Comments
Post a Comment