Hukum Mengaqiqahi Orang Yang Telah Meninggal Dunia
Aqiqah Nurul Hayat Wiyung - Dalam masyarakat Islam sering dijumpai, yakni melakukan acara aqiqah untuk keluarga yang telah meninggal, baik itu meninggal saat masih bayi ataupun yang telah dewasa. Namun sebagian lainnya tidak melakukannya. Hal inilah yang menyebabkan tanda tanya, bagaimana hukumnya mengaqiqah orang yang telah meninggal dunia ?. “Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama”. (H.R.Abu Dawud) Hadis diatas menjelaskan, bahwa aqiqah hanya dilakukan pada hari kelahirannya saja, bukan pada seseorang ketika sudah meninggal. Beberapa pendapat ulama pun ada yang kontra, pun sebagian ada yang membolehkannya. Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal maka tidak lepas dari tiga keadaan; Pertama: Orang tua mengaqiqahi anak yang telah meninggal. Jika anak tersebut meninggal ketika sudah terlahir ke dunia, tetap disyariatkan untuk diaqi...